Digitalisasi Desa - Internet Masuk Desa 2021

Digitalisasi Desa - Internet Masuk Desa

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi  seperti Internet sangat berguna dalam menyokong prestasi sistem informasi desa. Dengan jaringan internet, desa dapat mencari berbagai informasi dalam bidang pemerintahan, pendidikan, kesehatan, pertanian, penternakan dan lain-lain dengan lebih cepat.

Visi dan misi Presiden Jokowi, yang kita kenal, "Membangunkan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, dari pembangunan Jawa-sentris hingga Indonesia-sentris," sangat terkait dengan pembangunan dan pembangunan desa.

Dalam Permendes No 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 juga disebutkan dalam pasal 6 ayat (2)
Pasal 6
(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional
sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian
SDGs Desa:
a. pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan 
usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama 
untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
b. penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa 
berenergi bersih dan terbarukan; dan
c. pengembangan usaha ekonomi produktif yang 
diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan 
usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan 
konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional
sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian 
SDGs Desa:
a. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya,
dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi 
sebagai upaya memperluas kemitraan untuk 
pembangunan Desa;
b. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan 
ekonomi Desa merata;
c. penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting
di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
d. Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan 
perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta 
mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya 
Desa adaptif.

(3) Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru .

Visi dan Misi Presiden juga didukung dan dilindungi oleh UU No. 6/2014 tentang Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa Artikel 86 Ayat 1-3, yang berbunyi:

Desa berhak mengakses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah kabupaten / kota.

Pemerintah dan pemerintah daerah diminta untuk mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan kawasan luar daerah

Sistem Informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, dan sumber daya manusia.

Selain mempunyai manfaat menambahkan wawasan kepada pengguna, internet juga berguna sebagai alat atau media hiburan. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi seperti Internet sangat berguna dalam menyokong prestasi sistem informasi desa. Dengan jaringan internet, desa dapat mencari berbagai informasi dalam bidang pemerintahan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, pertanian,  penternakan dan lain-lain dengan lebih cepat.

1. Transparansi Anggaran
Sesuai peraturan pemerintah, penggunaan anggaran desa harus transparan. Dengan aplikasi anggaran desa melalui internet, pemerintah desa dapat update penggunaan anggaran di web desa dan warga bisa memantau realisasi anggaran desa.

2. Sistem Informasi Desa
Dengan Sistem Informasi Desa Online menjadikan pemerintah desa dapat update data desa dengan mudah serta dapat diakses dengan cepat oleh PEMDA dan Pemerintah Pusat. Membuka peluang investasi.

3. Media Komunikasi
Dengan menggunakan internet, pemerintah desa bisa dengan mudah menyebarkan informasi kepada seluruh warga desa, seperti berita penting, pengumuman warga, peringatan dini, regulasi baru, dan lainnya. Juga mempermudah komunikasi antar desa.

4. Jualan Online
Memiliki produk desa yang unik, bernilai jual tinggi, dan tidak ada ditempat lain?
Cara yang paling efektif untuk memasarkan produk ke luar desa adalah dengan jualan online melalui internet.

Jualan online itu mudah karena modalnya hanya foto produk, tidak perlu membuat toko atau galeri. Produk desa yang dijual dapat berupa hasil ternak, hasil kebun, kerajinan atau produk berciri khas lainnya, obyek wisata, dan lainnya.

Dengan internet pasar produk desa yang biasanya terbatas secara geografi, bisa menembus batas hingga ke seluruh dunia.

Dengan adanya jaringan internet yang bagus Pemerintah desa juga bisa dengan mudah memasarkan produk-produk yang di hasilkan oleh Bumdes (Badan Usaha Milik Desa). Bumdes bisa di kenal luas oleh masyarakat di Indonesia bukan hanya di daerah kita sendiri, dengan begitu diharapkan Bumdes bisa menjadi kekuatan ekonomi baru di desa. Bumdes yang berhasil akan menyumbang PAD untuk desa itu sendiri. PAD (Pendapatan Asli Desa) yang akan di gunakan kembali untuk pembangunan berkelanjutan.

Begitu banyak manfaat internet di desa, salah satunya memudahkan anak belajar daring di saat pandemi Covid 19, dll yang mungkin tidak bisa di sebutkan satu-persatu di artikel singkat ini.

Dana Desa 1 milliar rupiah yang di kucurkan ke desa-desa diharapkan mampu mengatasi berbagai tantangan dan permasalahan yang di hadapi desa saat ini.

Untuk pemasangan Internet Desa
Hubungi : Wa :0813-6304-1489
                   @pemerhati_desa01
                  FB : pemerhati desa

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gunung Tua SM, Desa Paling Maju Di Kabupaten Mandailing Natal, Mungkinkah...???

Kantor Desa Gunung Tua SM Seperti Rumah Hantu, Begini Kondisinya Sekarang

Perlengkapan Peralatan Masyarakat Gunung Tua SM, Nyata Atau Fiktif...???